Kriteria Seseorang Dikatakan Mampu Naik Haji

-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima. Itu menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya, minimal sekali seumur hidup. 

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali-Imran ayat 97: 

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

“Dan kewajiban manusia terhadap Allah ialah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” 

BACA JUGA:Anggota DPRK Biak Numfor Pengangkatan Jalur Otsus Dilantik

BACA JUGA:Rapat Tertutup Digelar! Komisi IV DPRD Kota Jambi Usut Malpraktik RS Erni Medika

Namun, tidak semua orang berkewajiban haji. Sebab, syarat utamanya adalah istitha'ah atau kemampuan.

Istitha'ah mencakup berbagai aspek, bukan sekadar finansial semata. Berikut ini adalah penjabaran tentang kriteria seseorang dikatakan mampu menunaikan ibadah haji.

1. Kemampuan Finansial

Kemampuan finansial adalah syarat yang paling dikenal. Seseorang dikatakan mampu secara finansial jika ia memiliki dana yang cukup untuk menunaikan ibadah haji. Termasuk biaya perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan pengeluaran lain selama di tanah suci. 

Selain itu, ia juga harus mampu meninggalkan harta yang cukup bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dalam Islam, tidak dibenarkan seseorang berangkat haji dengan meninggalkan keluarga dalam keadaan terlantar.

Kemampuan finansial itu juga harus berasal dari sumber yang halal. Bila seseorang memiliki dana hasil korupsi, riba, atau cara haram lainnya, maka secara syariat, harta itu tidak layak dipakai untuk berhaji.

Haji yang dikerjakan dengan harta haram akan kehilangan nilai pahalanya meskipun sah secara hukum fikih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan