Tutup Peternakan Babi Ilegal di Sijenjang, Walikota Beri Waktu Sebulan untuk Pindah

Walikota Jambi, Maulana saat memasang tanda segel di peternakan babi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas terhadap pelanggaran perizinan usaha peternakan.

Kemarin, Walikota Jambi, Maulana secara langsung menutup dan menyegel sementara sebuah peternakan babi yang beroperasi tanpa izin di Jalan Yos Sudarso RT 006, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Peternakan babi tersebut diketahui, milik Po Tjuan alias Adi.

Penutupan dilakukan setelah ditemukan bahwa, peternakan tersebut tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di lingkungan padat penduduk.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa, kegiatan usaha harus sesuai dengan ketentuan perizinan dan tidak boleh mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Dorong Perbaikan Jalan, DPRD Tanjab Timur : Baru akan Dibangun 2026

BACA JUGA:Bupati Batang Hari M Fadhil Salurkan Hewan Kurban Dari Presiden RI Prabowo

"Kami sudah berikan peringatan. Peternakan ini tidak punya izin, dan lokasi usahanya tidak sesuai dengan tata ruang kota. Maka hari ini kami lakukan penyegelan," ujar Maulana di lokasi.

Pemerintah kota memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik peternakan untuk memindahkan usaha mereka ke lokasi yang sesuai dengan aturan.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan dari pihak peternak, maka pembongkaran paksa akan dilakukan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pelaku usaha di Kota Jambi.

Warga sekitar menyambut baik keputusan ini. Mereka mengeluhkan bau tidak sedap dan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan akibat keberadaan peternakan babi di kawasan permukiman.

“Sudah lama kami merasa terganggu, apalagi ini dekat dengan rumah-rumah warga. Kami berterima kasih kepada Pak Wali Kota,” kata salah satu warga setempat, yang minta namanya tidak disebutkan.

Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus menindak tegas semua bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran terhadap perizinan usaha.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan