KUHP Baru Berlaku 2026, PK Jambi Siap Bertransformasi

Pelatihan yang mengangkat tema pemahaman atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini berlangsung di Aula Sahardjo, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Kamis (12/6).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan, terutama dalam mengedepankan pidana non-pemenjaraan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Hal ini menjadikan peran Pembimbing Kemasyarakatan semakin strategis dalam memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan manusiawi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam memperkuat kapasitas teknis aparaturnya serta mendorong kolaborasi lintas sektor dalam menyongsong transformasi sistem hukum pidana nasional.
Diharapkan, pelatihan ini mampu memperkuat profesionalisme, integritas, dan nilai-nilai pemasyarakatan yang humanis di kalangan Pembimbing Kemasyarakatan.(zen)