KUHP Baru Berlaku 2026, PK Jambi Siap Bertransformasi

Pelatihan yang mengangkat tema pemahaman atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini berlangsung di Aula Sahardjo, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Kamis (12/6).-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi menggelar pelatihan bagi seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan pemasyarakatan se-Provinsi Jambi.

Pelatihan yang mengangkat tema pemahaman atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini berlangsung di Aula Sahardjo, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Kamis (12/6).

 Kegiatan ini diikuti oleh PK dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jambi, serta dua Taruna Poltekip yang tengah menjalani praktik kerja lapangan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Ditjenpas, Maulidi Hilal. 

BACA JUGA:Pedagang Talang Banjar Tolak Sistem Undian Lapak, Klaim Sudah Lama Tempati dan Bayar Retribusi

BACA JUGA:Siswa: Kami Disuruh Menggambar, Ujian Akhir di SDN 161 Sempat Terhambat

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam konteks KUHP yang baru.

“Perubahan sistem pemidanaan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga membawa konsekuensi moral dan sosial. Para PK harus memahami peran barunya dalam sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan,” ujar Hilal.

Turut hadir Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, bersama para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jambi.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Bapas Kelas I Jambi Dwi Santosa, Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Jambi Dimas Krisna Setiawan, serta Psikolog Klinis Lapas Kelas IIA Jambi Eni Novalya. Acara dipandu oleh Ilham Kurniadi selaku Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Jambi.

Dalam paparannya, Dwi Santosa menyoroti pentingnya kemampuan adaptasi para PK terhadap semangat baru KUHP.

“PK perlu menyesuaikan pendekatan kerjanya, sejalan dengan arah KUHP yang menekankan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Sementara itu, Eni Novalya menambahkan pentingnya pendekatan psikologis dalam menangani klien pemasyarakatan, baik anak maupun dewasa.

Ia menekankan bahwa pemahaman psikologi klinis akan memperkuat efektivitas intervensi sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan