Said Iqbal Apresiasi Kebijakan BSU dengan Catatan

Presiden Partai Buruh Said Iqbal.-antara-Jambi Independent
Pemerintah mengatur kebijakan BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh.
Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti WNI dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja maupun buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli mengatakan BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi)," ujar Menaker.(*)