89 Santri Muaro Jambi Ikuti CBT Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional

Santri saat mengikuti CBT Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional-Foto : ist-Jambi Independent
MUARO JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Sebanyak 89 Santri/santriwati dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi mengikuti Computer Based Test Musabaqah Qira'atil Kutub Nasional (CBT MQKN) tahun 2025.
Pelaksanaan CBT MQKN ini dikawal ketat oleh Pegawai Kemenag Muaro Jambi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muaro Jambi H. Buhri Y melalui Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Zubandi melakukan monitoring secara langsung pelaksanaan CBT MQKN tahun 2025.
Monitoring sendiri diantaranya dilakukan di Pondok Pesantren Darul Arifin dan Annajah Sengeti.
BACA JUGA:Kejati Jambi Gandeng Universitas Adiwangsa Berantas Judi Online Lewat Penerangan Hukum
BACA JUGA:Terowongan PLTA Kerinci Diduga Bocor, Peresmian Terancam Tertunda
"Proses CBT ini, juga diawasi secara offline maupun pengawasan melalui virtual," sebut Kasi Papkis Zubandi.
Secara umum katanya, pelaksanaan CBT MQKN hari pertama berjalan dengan tertib dan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
“Alhamdulillah, pelaksanaan CBT MQKN hari ini berjalan dengan baik. Santri tampak antusias dan sudah terbiasa dengan sistem berbasis komputer. Kami dari Kemenag terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan ini tetap berjalan sesuai dengan juknis nasional,” katanya.
Jadwal CBT MQKN Tahun 2025 ini, dilaksanakan selama Tiga hari. mulai Selasa 17 Juni 2025 sampai dengan Kamis 19 Juni 2025. CBT MQKN 2025 dilaksanakan di masing-masing pondok pesantren.
BACA JUGA:Indonesia Konsisten Dukung Perdamaian Dunia
BACA JUGA:Berawal Pengembangan Kasus Penipuan, Polisi Sita 43 Kendaraan Tanpa Bukti Kepemilikan
Sepuluh ponpes yang mengikuti CBT MQKN 2025 yaitu Ponpes Fatchul Hikmah, Darul Arifin, Al-Quran As-Salafiyah, Jauharul Falah Al-Islamy, Tarbiyatul Ummah, Al-Ihya Ulumaddin (PPAI), Riyadhul Amien, Serambi Makkah, Ponpes Modern Al-Mishbah, Annajah Sengeti.
Pada hari pertama CBT diikuti jenjang Wustha dengan mata pelajaran yang dilombakan adalah fiqh-ushul fiqh, hadis, tafsir, nahwu dan akhlak.