Berawal Pengembangan Kasus Penipuan, Polisi Sita 43 Kendaraan Tanpa Bukti Kepemilikan

Puluhan kendaraan yang diamankan Polres Saroalngun dari hasil pengembangan kasus penipuan. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

SAROLANGUN – Polres Sarolangun berhasil mengungkap jaringan penipuan yang melibatkan puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi menyita 43 unit kendaraan diduga hasil penggelapan di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Penindakan ini merupakan lanjutan dari kasus penipuan yang ditangani sejak tahun 2024, yang bermula dari tersangka berinisial A. Saat ini, tersangka A telah menjalani hukuman di Lapas. Dari keterangan A, polisi kemudian mengejar satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S, yang berhasil diamankan pada 4 Juni 2025.

“Kasus ini berawal dari penggunaan dokumen palsu yang tampak seperti asli. Dari tersangka A, kita kembangkan hingga menangkap S,” ungkap IPDA Heri Cipta, Kanit Reskrim Polres Sarolangun, Senin 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Mobil Avanza Terjun ke Jurang

BACA JUGA:Bentrok Geng Motor di Muaro Jambi, Empat Remaja Luka-luka Akibat Senjata Tajam

Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, diketahui sebagian kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada seseorang berinisial SS yang berdomisili di Rimbo Bujang. Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah SS, ditemukan puluhan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

“Total kendaraan yang kita amankan ada 43 unit, terdiri dari 34 sepeda motor dan 9 mobil. Tidak satu pun bisa menunjukkan BPKB atau bukti kepemilikan resmi,” tambah IPDA Heri.

Awalnya, kendaraan-kendaraan itu diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, SS tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Saudara SS masih berstatus dalam penyelidikan. Belum kami tahan, namun dikenakan wajib lapor. Kami akan terus dalami kasus ini sampai tuntas,” ujar IPDA Heri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kendaraan, khususnya yang tidak disertai dokumen resmi. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi dan keterlibatan pihak lainnya. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan