Sabu Senilai Rp 3,5 Miliar Dimusnahkan, Barang Bukti 84 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, diikuti perwakilan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkitka yang berasal di 48 perkara. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARABUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana di halaman kantor Kejari Bungo pada Selasa 17 Juni 2025. 

Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung, sejak Januari hingga Juni 2025.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berkaitan dengan tindak pidana umum seperti narkotika, pencurian, serta perkara lainnya," ungkap Krisdianto.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dan obat-obatan dengan total nilai sekitar Rp 3,5 miliar. Rinciannya meliputi sabu seberat 2.898,39 gram, ganja seberat 1.229,45 gram, dan ekstasi seberat 11,28 gram. 

BACA JUGA:Komisi X Akan Raker dengan Fadli Zon Soal 1998

BACA JUGA:Buka Peluang Revisi UU Polri Hingga UU MK

Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, senjata api, serta pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Untuk metode pemusnahan, sabu dilarutkan dalam air bercampur wipol  cair, ganja dibakar, sedangkan senjata tajam dan handphone dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.

Krisdianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kami harap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika," tegasnya.

Kejari Bungo juga mengimbau kepada masyarakat dengan meningkatnya narkoba untuk segera melapor kepihak berwajib jika menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, agar penanganan dapat dilakukan melalui jalur hukum atau rehabilitasi.

Dengan kegiatan ini, Kejari Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kabupaten Bungo. (mai/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan