Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa Lisa Rachmat berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim agung di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut untuk mengkondisikan perkara pembunuhan dengan pelaku Ronald Tannur agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas dan majelis hakim di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas itu.(*)