9 Pelaku Narkoba Digulung, Salah Satunya Pelaku Ganja 210,11 Gram

Konferensi pers tangkapan 9 pelaku penyalahgunaan narkoba yang dipimpin Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK M.Si didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
SAROLANGUN – Sat Narkoba Polres Sarolangun, dalam tempo dua minggu terakhir ini berhasil mengamankan Sembilan pelaku penyalahgunaan Narkoba. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Sarolangun, Minggu, 22 Juni 2025.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya SIK M.Si didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH, dan Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang SH.
Dikatakan Kapolres, Konferensi Pers kali ini untuk melakukan pengungkapan kasus dua minggu terakhir di bulan Juni 2025, oleh Sat Narkoba Polres Sarolangun.
“Kegiatan ini sengaja dilaksanakan hari Minggu karena untuk memperingati Hari Anti Narkoba yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2025 dan HUT Bhayangkara pada tanggal 01 Juli 2025.
BACA JUGA:Kebun Durian Tempat Transaksi Narkoba, Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu Dibekuk
BACA JUGA:Gadis Muda Dilaporkan Hilang Keluarga Khawatir, Jadi Korban Kasus Perdagangan Orang
Sementara itu, Kasat Narkoba, Polres Sarolangun, AKP Ojak P Sitanggang SH, dalam ungkap kasus 5 perkara dan berhasil mengamankan 9 orang pelaku. 9 pelaku ini didominasi bersal dari Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
“Lima perkara yang berhasil kita ungkap ada Narkotika jenis sabu, ada ganja dan jenis ekstasi,” ujar AKP Ojak.
Adapun para pelaku yang tersandung kasus Narkotika berdasarkan laporan Laporan Nomor Polisi: LP/A-51/ VI/2025/SPKT. Satres narkoba/Res Sarolangun/Polda Jambi, Tanggal 09 Juni 2025.
Diketahui identitasnya berinisial AJ (23 tahun) warga RT 03 Desa Pengedaran Kecamatan Pauh, AF (30 tahun) warga Desa Pengedaran Kecamatan Pauh dan EJ (28 tahun) warga Desa Ladang Panjang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
“Menetapkan barang bukti berupa 12 klip plastik bening berisikan Narkotika disinyalir kuat jenis sabu-sabu, 6 plastik klip yang berisi pil diduga Narkotika jenis ekstasi, 1 alat hisab sabu (bong), 4 klip plastik bening kosong dan 1 lembar uang pecahan RP. 50.000. Sabu–sabu sebanyak 1,48 gram serta pil diduga ekstasi 2,07 gram,” terangnya.
Kasus lain yang berhasil diungkap yaitu berdasarkan Laporan Nomor Polisi: LP/A-55/VI/2025/SPKT/Satres Narkoba /RES SRL/ Polda Jambi, Tanggal 17 Juni 2025. Pelaku diketahui berinisial MY (28 tahun) dari Desa Muara Lati, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.