Gelapkan Dana Lewat Kegiatan Penagihan, Seorang Karyawati Diamankan Polisi

Sri Rahayu (30), warga Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian diduga menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Seorang wanita bernama Sri Rahayu (30), warga Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana perusahaan tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Pasar Jambi usai adanya laporan terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Premium, sebuah perusahaan yang beroperasi di kawasan Sungai Asam, Pasar Jambi.

Kapolsek Pasar, AKP Marwi, mengungkapkan bahwa Sri Rahayu yang bekerja sebagai staf HRD bertugas melakukan rekrutmen karyawan, pembayaran operasional kantor, membayar honor para sales, hingga melakukan penagihan ke konsumen.

Namun, dalam proses penagihan tersebut, tersangka diduga tidak menyetorkan sebagian dana ke perusahaan. “Kerugian perusahaan mencapai Rp68 juta, dan dari hasil penyelidikan, diketahui sekitar Rp38 juta di antaranya digunakan sendiri oleh tersangka. Dia mengaku menggunakan uang tersebut bersama dua orang lainnya,” jelas AKP Marwi, Selasa 24 Juni 2025.

BACA JUGA:Sabu Baru Bayar Sebagian, Pengedar Sabu Keburu Diciduk Polisi

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Pertamina, Kades Pondok Meja Sebut Belum Ada Laporan Warga Terdampak

Dari hasil pemeriksaan, uang yang digelapkan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Praktik ini telah berlangsung selama hampir satu tahun terakhir tanpa diketahui manajemen perusahaan.

“Modusnya melakukan penagihan tapi hasilnya tidak disetorkan. Kegiatan ini dilakukan secara berulang dalam jangka waktu cukup lama,” lanjut Kapolsek.

Sejumlah dokumen turut diamankan dari tangan tersangka sebagai barang bukti, antara lain surat pernyataan, slip gaji, dan bukti tagihan. Saat ini, Sri Rahayu tengah diperiksa lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan