Soal Tapal Batas, Anggota DPRD Provinsi Minta Mendagri Bertindak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata.-IST/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.CO.ID - Wakil ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata merespons adanya percepatan perbatasan antara Provinsi Jambi dan Palembang, yang berdampak terhadap 500 KK tanpa keterangan.
Ivan mengatakan, mengenai perbatasan tersebut ditakutkan memicu terjadi konflik, sehingga masyarakat menjadi bingung dirinya mengikuti daerah yang mana.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Ivan berharap, adanya campur tangan Presiden RI Prabowo Subianto baik itu melalui Kementerian dalam Negeri (Mendagri), untuk mengambil sikap dan langkah tegas.
“Saya minta ketegasan Mendagri. Jangan masyarakat ini sibuk bertahun-tahun memperjuangkan tapal batas nyo,” katanya.
“Kalo secaro kito, tentunyo desa yang di tapal batas ya masuk ke kito, namun keputusan ado di mendagri,” ujarnya.
Ivan mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan ini, sekarang adalah waktu yang tepat dengan adanya pemimpin baru.
Begitupun dengan Indonesia adalah negara NKRI, tentu segala bentuk keputusan harus tegas tanpa ada keraguan-keraguan, hal ini bertujuan agar konflik perebutan batas ini dapat diselesaikan.
“Artiya dengan adanya bupati yang baru ini, tidak perlu harus ragu mengambil keputusan dengan bupati sebelah,” tukasnya.
Dengan adanya hasil ketegasan pimpinan daerah tersebut atas dasar dari Mendagri, maka kedua Gubernur daerah ini harus segera menindaklanjuti.
“Saya minta ketegasan Mendagri dan adanya koordinasi antara gubernur, begitupun antara kedua bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penyelesaian tapal batas antara Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pemerintah akan mengajukan surat ke Kemendagri untuk meninjau ulang, kasihan warga karena tanah leluhur statusnya masuk ke Sumsel," kata Gubernur Jambi, Al Haris.
Ia mengatakan, meski secara wilayah tidak ada masalah karena masih bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi pemerintah provinsi ingin kejelasan dan memudahkan proses pembangunan. Untuk itu, perlu peninjauan ulang dari pemerintah pusat.