Ahli Ungkap Rumput Tak Sesuai Spesifikasi, Sidang Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungaipenuh

Nasran, Kepala Bakeuda Kota Sungai Penuh dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam sidang korupsi pembangunan stadion mini dengan terdakwa Donfitri Jaya. -Finarman/Jambi Independent -Jambi Independent

Jambi – Pengadilan Tipikor Jambi kembali menggelar sidang lanjutan Donfitri Jaya, terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini di Kota Sungai Penuh, Senin 30 Juni 2025. Sidang kali ini menghadirkan saksi dan ahli.

Majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Anissa Bridgestirana, dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Ir. Bambang Hariadi, seorang dosen di Fakultas Sains Universitas Jambi yang memiliki keahlian di bidang botani.

Dalam keterangannya, Bambang menyatakan bahwa dirinya pernah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan stadion pada September 2023. Saat itu, ia sempat melihat secara sekilas dokumen kontrak proyek dan mengetahui bahwa jenis rumput yang seharusnya digunakan adalah rumput Jepang.

BACA JUGA:Pasutri Perampok Pemilik Warung Dibekuk

BACA JUGA:Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Remaja Pelaku Pencabulan

Namun, saat meninjau lapangan, Bambang menegaskan bahwa rumput yang ada di lapangan Stadion Mini bukanlah rumput Jepang sebagaimana tercantum dalam kontrak. “Tidak terlihat ada rumput Jepang yang ditanam,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, jenis rumput yang tumbuh di lapangan justru merupakan rumput gajah mini dan rumput gajah biasa yang umumnya bisa tumbuh secara alami tanpa penanaman khusus. Ketika ditanya oleh jaksa mengenai kondisi rumput di lokasi saat itu, Bambang menjelaskan bahwa pertumbuhan rumput tidak merata. “Sekitar 60 persen terlihat subur, selebihnya tidak,” jelasnya.

Keterangan saksi ahli ini menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pengerjaan proyek yang dibiayai dengan dana publik tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum turut menghadirkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sungai Penuh, Nasran, sebagai saksi. Namun saat memberikan keterangan, Nasran mengaku tidak mengetahui secara detail permasalahan proyek yang kini diproses hukum tersebut. Ia berdalih, pada tahun 2022 — saat proyek berlangsung — dirinya masih menjabat di Inspektorat Sungai Penuh.

"Saya tidak tahu, karena saat itu saya belum menjabat di Bakeuda. Tahun 2022 saya masih di Inspektorat," kata Nasran usai memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Senin 30 Juni 2025.

Saat ditanya mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut, Nasran menyebut bahwa kerugian negara sudah ditindaklanjuti. Namun, ia kembali mengaku tidak mengetahui jumlah pasti nilai pengembalian kerugian tersebut.

“Sudah ditindaklanjuti, tapi saya tidak tahu nominal pastinya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya dalam persidangan yang sama, seorang saksi ahli bidang pertanian rumput menyatakan bahwa jenis rumput yang ditanam di lapangan stadion tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Alih-alih menggunakan rumput Jepang, yang tumbuh justru rumput gajah biasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan