Satresnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu di Muara Bulian

Alat bukti yang diperlihatkan oleh Polres Batang Hari dari pelaku pengedar dan pengguna narkoba -Foto : Subhi-Jambi Independent

BATANG HARI,JAMBIKORAN.COM – Tim Kuda Hitam dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Kali ini, seorang pria berinisial DS (27) berhasil diamankan karena diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Penangkapan DS dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di RT 02 RW 01 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Lidik Ipda Eric Meibuqni Nasution langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, DS yang sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak belakang rumahnya, berhasil diamankan oleh tim dengan sigap.

Penggeledahan awal terhadap badan pelaku yang disaksikan oleh ketua pemuda setempat tidak membuahkan hasil. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di sekitar rumah DS, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, disembunyikan di dekat pagar seng belakang rumah pelaku.

BACA JUGA:Modus Baru! Sabu Disembunyikan dalam Pop Mie, Istri Napi Tertangkap di Lapas Jambi

BACA JUGA:Istri Napi Selundupkan 3 Paket Sabu Lewat Pop Mie, Ternyata Seorang Guru

Dari hasil interogasi, DS mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial N, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdomisili di Kota Jambi. DS juga mengaku membeli barang tersebut seharga Rp6,5 juta dengan sistem pembayaran melalui aplikasi Dana, dan akan melunasi setelah sabu tersebut berhasil dijual.

Selain sebagai pengedar, DS juga mengakui sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan ini antara lain 1 paket kecil sabu seberat 0,21 gram, 5 plastik klip bening kosong,3 timbangan digital.

Selanjutnya 2 sendok dari pipet,1 pirek kaca,1 bong atau alat hisap sabu, dan 1 unit ponsel merek Vivo beserta SIM Card.

Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Siembang Tetap menyatakan bahwa DS telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Ajukan Usulan Gencatan Senjata 60 Hari dan Tukar Sandera

BACA JUGA:Polda Jambi Salurkan Bantuan Sosial di Desa Sukaramai, Muara Tembesi

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin meluas di wilayah hukum Polres Batang Hari. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegas Iptu Siembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan