Bobol Kotak Amal di 5 Masjid, Pria di Bungo Kecanduan Judi Slot

Pelaku pembobolan masjid--
MUARABUNGO, JAMBIKORAN.COM – Seorang pria bernama Eki Juliandri (35), warga Kabupaten Bungo, Jambi, ditangkap oleh Satreskrim Polres Bungo usai membobol kotak amal masjid demi membiayai kecanduan judi online slot.
Pelaku ditangkap pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat beraksi di Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh marbot masjid yang curiga saat melihat kondisi kotak amal dalam keadaan rusak dan jumlah uang yang tersisa berkurang drastis.
Pengurus masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan mendapati seorang pria tak dikenal sedang membuka paksa kotak amal dan mengambil uang di dalamnya.
“Setelah dicek CCTV, pelaku terlihat jelas sedang membobol kotak amal dan mengambil uangnya,” ujar Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, Senin (7/7/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bungo langsung bergerak cepat.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya dan langsung digelandang ke Mapolres Bungo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak berhenti di satu lokasi, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Eki telah melakukan aksi pencurian kotak amal di empat masjid lain di wilayah Kabupaten Bungo. Semua hasil curian, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi slot online.
“Pelaku ini sudah jadi spesialis. Total ada lima masjid yang dibobol, semua uangnya dipakai untuk judi online,” tambah AKP M. Noer.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, satu buah linggis, satu tang, dan satu kunci pas yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Bungo juga mengimbau masyarakat, khususnya pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya, untuk meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV tambahan serta memastikan sistem pengawasan berjalan maksimal, guna mencegah tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)