Kakek Kurir Sabu Diciduk Polisi di Merangin

Sukri seorang pria lansia yang menjadi kurir sabu diamankan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

MERANGIN — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil meringkus seorang pria lanjut usia yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkoba di Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin.

Tersangka berinisial S (58), yang diketahui telah memiliki tiga cucu, ditangkap pada Kamis (3/7) sekitar pukul 18.30 WIB.

 Ia diamankan saat melintas di Jalan Lopon Balok — kawasan yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba — dalam kondisi diduga hendak menggunakan sabu.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, Selasa (8/7).

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu

BACA JUGA:SAH Bawa HKTI Jambi Pelopori Penanaman Kacang Koro Solusi Substitusi Kedelai dan Ketahanan Pangan

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor milik pelaku.

 Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka ke Mapolres Merangin.

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu seberat 1,302 gram, satu unit ponsel VIVO warna silver, satu sepeda motor Honda Revo hitam, serta sejumlah alat isap dan alat takar sabu. 

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital, sebuah tas selempang, uang tunai sebesar Rp700.000, dan satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengaku telah menjadi kurir sabu selama kurang lebih enam bulan. 

Ia memperoleh narkoba dari rekannya yang kini sedang dalam pengejaran pihak berwajib.

"Tersangka mengaku mendapat keuntungan berupa sabu gratis dan uang tambahan untuk rokok. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan