Pria Asal Musi Banyuasin Diciduk, Nekat Edarkan Sabu di Batang Hari

Tersangka Jeni Ronaldo pasca diamankan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

MUARABULIAN – Seorang pria asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari karena diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/7/2025) di wilayah Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Simbang Tetap, mewakili Kasat Narkoba Iptu Al Imron, membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku diketahui berinisial Jeni Ronaldo (45), warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Kalapas hingga Warga Binaan Dites Urine

BACA JUGA:Cik Bur Tak Hadiri Sidang Perdana

“Pelaku diamankan di Desa Pompa Air RT 09 RW 04, Kecamatan Bajubang. Ia diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” jelas Iptu Simbang, Rabu (9/7).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Ipda Eric Meibuqni Nasution bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 22.40 WIB, tim menangkap pelaku. Proses penangkapan turut disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti bberua Empat paket kecil dan dua paket sedang plastik bening berisi sabu, dengan total bruto 6,83 gram.

Kemudian satu sendok sabu dari pipet plastik, beberapa plastik klip bening kosong berbagai ukuran, tiga lembar tisu putih, tiga kantong plastik hitam dan plastik transparan, satu unit handphone Vivo Y15s warna biru beserta kartu SIM dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Iwan, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku menyebut sabu tersebut dibelinya seharga Rp6 juta, namun baru dibayar Rp2 juta melalui transfer aplikasi dompet digital.

Sisanya akan dibayarkan setelah barang habis terjual. Peredaran dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Batang Hari.

“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Simbang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.(*/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan