Komisi IV Warning Sekolah, Desak Hentikan Pungutan Perpisahan Sekolah

Ketua Komisi IV, Martua Muda Siregar, menyampaikan keprihatinannya atas laporan masyarakat yang terus berdatangan.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAMBI – Meski Pemerintah Kota Jambi sudah mengeluarkan larangan resmi, praktik pungutan perpisahan siswa masih saja terjadi di sejumlah sekolah.

Hal ini mendapat sorotan tajam dari Komisi IV DPRD Kota Jambi yang menilai penegakan aturan masih lemah.

Ketua Komisi IV, Martua Muda Siregar, menyampaikan keprihatinannya atas laporan masyarakat yang terus berdatangan.

Ia menegaskan, larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi resmi yang wajib dipatuhi seluruh sekolah.

BACA JUGA:Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2025, Polres Tanjabtim Cek Kelengkapan Personel

BACA JUGA:Jun Mahir Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran di Jaluko

“Kami minta tidak ada lagi alasan. Instruksi Wali Kota sudah sangat jelas. Jika masih ada pungutan, itu pelanggaran yang harus ditindak,” ujar Martua.

Ia merujuk pada Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 yang secara eksplisit melarang pungutan perpisahan siswa.

Larangan ini, kata Martua, harus dijalankan secara konsisten dan bukan hanya jadi dokumen penghias dinding sekolah.

Menurutnya, perpisahan siswa bisa tetap berjalan tanpa memberatkan orang tua.

“Silakan rayakan kelulusan, tapi dengan cara sederhana dan berkesan. Tidak harus mewah dan memungut biaya mahal,” katanya.

Komisi IV DPRD Kota Jambi mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih proaktif mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

Ia juga meminta agar Wali Kota mengambil langkah konkret terhadap sekolah yang tetap melanggar aturan.

“Kalau perlu beri sanksi. Ini soal keadilan. Jangan sampai hanya karena ingin acara meriah, orang tua harus pontang-panting cari uang,” ujarnya tegas.

Komisi IV juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan atau menemukan pelanggaran.

Martua menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga tidak ada lagi pungutan liar berkedok sumbangan.

Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih dari pungutan tidak sah.

 

 

 

 

“Ini bukan hanya soal teknis acara, tapi tentang keberpihakan pada rakyat kecil,” pungkas Martua.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan