Imbau Warga Cegah Karhutla, Kapolres Tanjab Barat akan Tingkatkan Patroli

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
TANJUNG JABUNG BARAT – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat.
Dalam pernyataannya, Kapolres menekankan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, termasuk tidak membuang puntung rokok atau api kecil yang dapat memicu kebakaran.
“Stop Karhutla. Jangan membuang puntung rokok sembarangan atau api kecil sehingga dapat memicu kebakaran hutan atau lingkungan menjadi bencana besar yang merugikan semua pihak,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Wako Alfin Minta Dukungan Pusat untuk Atasi Banjir, Tingkatkan Fasilitas Kesehatan di Sungaipenuh
BACA JUGA:Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa, Dorong Integrasi Adat dalam Pendidikan
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan sangat berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 78 ayat (3), disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan dikenai denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolres menambahkan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Edukasi dan kesadaran hukum menjadi kunci penting untuk menekan jumlah kejadian karhutla yang sering kali terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan.
Kegiatan penyampaian imbauan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif Polres Tanjab Barat dalam menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi dan penyebaran informasi secara masif, masyarakat menjadi lebih sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa membakar lahan bukanlah solusi, melainkan awal dari bencana. Mari kita jaga hutan dan lahan kita demi masa depan bersama,” ujar Kapolres Agung Basuki.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Polres Tanjab Barat juga akan meningkatkan patroli di titik-titik rawan karhutla serta menggandeng perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kelompok tani dalam upaya pencegahan dini.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat lebih waspada dan turut serta menjaga lingkungan dari ancaman karhutla yang bisa berakibat fatal bagi ekosistem, kesehatan, hingga perekonomian lokal. (Dhe/Viz)