Ketum Parpol Belum Komunikasi Bahas Putusan MK, Cak Imin : Kami Serahkan Kepada DPR RI

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan para ketua umum partai politik di tanah air belum berkomunikasi membahas putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

 

"Belum. Belum, belum," katanya menekankan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Senin 14 Juli 2025 malam.

Ia mengatakan bahwa PKB menyerahkan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.

"Nanti kami serahkan kepada DPR RI untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Kriminolog Beberkan Analisa Misteri Kematian Diplomat Kemlu

BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa 40 Orang, Termasuk Nadiem Makarim

Ia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan dan perkembangan zaman.

"Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual beli suara. Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat," ujarnya.

Cak Imin melanjutkan, "Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan pengawas langsung."

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional adalah pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

 

 

Pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan