6 Merek Beras Diduga Oplosan, Disperindag: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi

SIDAK: Tim menemukan beras yang diduga oplosan saat melakukan sidak di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAMBI - Provinsi Jambi tengah dihebohkan dengan temuan enam merek beras dalam kemasan premium yang diduga beras tersebut merupakan beras oplosan. Beras tersebut ditemukan saat Tim satgas Pangan sidak di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Jambi.
Adapun, enam merek beras tersebut diantaranya, JKR, Raja Ultima, Tiga Joker, Sovia, Sania, dan Fortun. Beras ini adalah beras yang bercampur dengan beras premium, yang artinya beras turah (beras sisa) di campur dengan premium.
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perintah), Kemas Muhammad Fuad mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan akan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap produk-produk beras yang beredar di pasaran.
“Ada dua pelanggaran yang telah dilakukan oleh produsen atau pelaku usaha. Yang pertama ini terkait dengan perlindungan terhadap konsumen, kemudian juga terkait dengan tertib niaga. Karena memang ini kan semua sudah diatur oleh undang-undang,” kata Kemas.
BACA JUGA:Beras Premium Dioplos dengan Beras Sortiran, Ismet Wijaya: Isi Beras Tidak Sesuai dengan Kemasan
BACA JUGA:Fokuskan Perbaikan Jalan dan Jembatan
Lebih lanjut, ia menyampaikan, dalam beras itu tidak merugikan masyarakat secara langsung, dikarenakan beras tersebut dikemas menggunakan kemasan premium dan harga tersebut masih layak untuk dipasarkan.
“Karena tadi kan packingnya itu packing premium. Akan tetapi isinya adalah isi beras yang turah. Beras hasil produksi mesin, sortir yang terakhir, dan harganya pun sebenarnya layak. Jadi kalau kita lihat daripada proses penjual atau packagingnya ini tentunya menyalahi aturan,” ungkapnya.
Kemas menyampaikan bahwa saat ini tengah dilakukan proses pengecekan sampel di laboratorium yang bakal memakan waktu selama dua hari.
“Ya dua hari, karena kan mungkin setelah masuk sampel ke tempat kita, nanti proses di laboratorium, nanti secara bertahap itu nanti kurang lebih dua hari bisa keluar,” bebernya.
Namun, jika masyarakat telah membeli beras tersebut dan terdapat ketidaksesuaian dengan kemasan yang ada, sehingga membuat masyarakat merasa rugi, Masyarakat bisa meminta ganti rugi ke produsen tersebut.
“Kalau sudah diproses, dan ternyata ini benar, produsen wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan kesepakatan, sesuai dengan aturan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tegasnya.
Kemas berharap semua pihak ikut serta mengawasi peredaran beras kemasan yang berbeda di provinsi jambi ini, jika ditemukan beras yang tidak sesuai dengan kemasan segera melaporkan ke pihak terkait.
“Terkait dengan barang yang beredar dan disamping itu juga kami dari Disperindag kan memang ada ada dua bidang yang membawahi terkait dengan masalah perdagangan dan masalah tertib niaga. Satunya lagi bidang perdagangan perlindungan konsumen dan tertib niaga,” harapnya.