Api Meluas Hingga 200 Hektar, Hari Ketiga Pemadaman Karhutla di Lahan Gambut Sungai Gelam

Kasus karhutla di RT 10 Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi -IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa lahan yang terbakar tersebut milik seorang pengusaha, dengan luas kepemilikan sekitar 210 hektare. Lahan tersebut kabarnya baru saja dibuka dan direncanakan untuk ditanami kelapa sawit.
Namun, sejak kebakaran terjadi pada Minggu (20/7) siang, api telah melalap sekitar 100 hektare lahan. Proses pemadaman masih terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Manggala Agni, BPBD, dan tim pemadam lainnya.
Petugas menghadapi berbagai tantangan dalam proses pemadaman, terutama karena kebakaran terjadi di kawasan gambut yang dikenal sulit dipadamkan. Raksajani, anggota Regu 1 Daops Sumatera 9, mengungkapkan bahwa api terus merambat melalui bawah permukaan lahan gambut.
"Kendala di siang hari, kita di tanah gambut ini upaya pemadaman sulit karena api di bawah. Kita padamkan di sini, yang 10 meter ke belakang itu kebakaran lagi," jelasnya pada Senin (21/7).
Selain itu, petugas juga harus memperhatikan arah dan kecepatan angin yang dapat menyebabkan api berpindah cepat, bahkan berpotensi menjebak tim pemadam di dalam area kebakaran.
"Kendalanya lagi, saat kita melakukan pemadaman di ujung karena angin dan panas cuaca, titik yang telah padam bisa terbakar lagi. Tadi tim kita hampir terjebak di dalam," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, titik kebakaran berada sekitar dua kilometer dari permukiman warga di pusat Desa Gambut Jaya. Kepulan asap sudah mulai terlihat dari desa, namun sejauh ini belum mengganggu aktivitas harian masyarakat. Meski begitu, kondisi ini tetap menjadi perhatian serius bagi warga dan pemerintah daerah karena potensi meluasnya kabut asap.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan unsur kelalaian atau kesengajaan. Jika ditemukan indikasi pidana, proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampaknya yang sangat merugikan baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun hukum. (tim)