JPU Sebut Terdakwa Akui Kesalahannya, Pengacara : Terdakwa hanya Ditunjuk, Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk

-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang tipikor Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi, dengan terdakwa Tarjani Kuswara Bin Kuswara Wisastra selaku Team Leader pada PT. 4Cipta Konsultan.

Kali ini, kasus tindak perkara korupsi dengan Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jambi itu digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Berdasarkan hasil fakta persidangan, Tarjani yang bertindak sebagai Pengawas mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang sudah dituduhkan kepada dirinya.

"Yang merekayasa bukan saya,"bebernya.

BACA JUGA:Kantor dan Rumah Kades Muara Emat Digeledah, Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

BACA JUGA:Oknum Brimob Terancam Dipecat

Pengacara terdakwa yakni Vivian Elsa Marina SH dan desvia Aulia SH yang ditemui usai sidang mengatakan bahwa dalam keterangannya, terdakwa mengakui dirinya ditunjuk langsung oleh Pelindo dan yang mengatur semua adalah Pelindo.

"Dan Pelindo juga yang menyuruh terdakwa mencari perusahaan pendamping,"bebernya.

Vivian juga menjelaskan bahwa yang merubah tanggal mundur di surat, bukan dirinya

"Dan Pelindo lah yang merubah tanggal mundur untuk surat teguran dan pelaksanaannya. Ternyata kontrak di April namun sampai Agustus belum ada pelaksanaan fisik karena Covid. Selain itu juga kontrak untuk pengawas dimulai Agustus saat pelaksanaan masih nol persen. Dan semua dibebankan ke terdakwa,"bebernya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum M. Fariz Fadilah Januarizky, S.H yang ditemui usai sidang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan terdakwa, beberapa hal yang didakwa oleh JPU sudah diakui oleh terdakwa.

"Beberapa yang didakwakan JPU sudah diakui oleh terdakwa,"ujarnya.

Adapun beberapa dakwaan yang diakui oleh terdakwa diantaranya penandatanganan kontrak dilakukan dengan tanggal mundur.

Tandatangan Direktur PT 4Cipta dipalsukan oleh terdakwa. Administrasi penawaran dari PT lain yang mengikuti lelang dari supervisi juga ditandatangani oleh terdakwa. Maka, dakwaan dari JPU sudah diakui terdakwa.

Menjawab pernyataan terdakwa yang mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan rekayasa,JPU mengatakan bahwa hal tersebut biasa dalam sidang.

 

"Biasa terjadi kalau terdakwa tidak mengakui. Tapi pas terakhir memang terdakwa mengakui bahwa prosedur yang dilakukan tidak benar. Namun karena sudah diyakinkan oleh pihak pihak yang sebelumnya sudah jadi terpidana sehingga terdakwa berani melakukannya,"ujarnya. (Viz/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan