Oknum Brimob Terancam Dipecat

//Aksi perampokan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polda Papua Barat.//-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menegaskan bahwa oknum anggota Satuan Brimob berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian emas senilai lebih dari Rp300 juta di Kabupaten Manokwari, terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kepala Polda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir di Manokwari, Selasa, mengatakan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Polri tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara tegas sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut. Bila terbukti dalam sidang kode etik, saya akan merekomendasikan PTDH terhadap yang bersangkutan," ujar Isir.

Dia menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparansi, dan berkeadilan sebagai wujud komitmen Polda Papua Barat menjaga marwah institusi dengan menegakkan nilai-nilai kejujuran dalam mengemban tugas pelayanan masyarakat.

BACA JUGA:AKBP Wendi: Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa

BACA JUGA:Polisi Masih Lengkapi Berkas, Kasus Sabu di Lapas Kelas IIA Jambi

Dia mengimbau seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polda Papua Barat untuk menjunjung tinggi etika profesi dan tidak menyimpang dari tugas serta tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

"Setiap pelanggaran berat akan ditindak tegas, baik melalui jalur pidana, disiplin, maupun kode etik, dengan sanksi paling berat yaitu PTDH," katanya.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Manokwari, yang terjadi pada Kamis (17/7).

Kejadian bermula saat pelaku datang ke toko sekitar pukul 17.00 WIT dan langsung memecahkan kaca etalase yang berisi perhiasan emas, lalu mengambil satu talang emas dan melarikan diri menggunakan sepeda motor matic hitam.

Tim identifikasi dan Reskrim Polresta Manokwari tiba di lokasi sekitar pukul 17.15 WIT untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Korban memperkirakan total kerugian kurang lebih mencapai Rp330 juta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim khusus Satreskrim melalui rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku yang memiliki ciri khusus seperti spion dan dudukan pelat nomor depan.

Petugas kemudian menemukan kendaraan tersebut digunakan oleh seorang tukang ojek bernama Bahar. Dari hasil interogasi, diketahui motor itu disewa oleh seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Penyelidikan berlanjut hingga tim gabungan mengamankan pelaku di wilayah Amban, Manokwari, pada Minggu (20/7) pukul 04.15 WIT. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa emas, helm, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terbelit utang akibat judi online. Motif ini masih terus kami dalami," kata Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan.

Saat ini, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain proses pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

 

 

Proses etik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan