Kencan Online Berujung Maut Pelaku Tikam, Curi HP, Lalu Kabur ke Medan

Tragis: Pria di rimbo bujang tewas ditikam setelah bertemu pelaku lewat aplikasi chat.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Seorang pria warga Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, tewas akibat ditikam setelah diduga menjadi korban perampokan yang diawali dari pertemuan melalui aplikasi percakapan. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, dan menghebohkan warga sekitar.
Korban diketahui bernama Muhammad Syaifuddin, warga Jalan Meranti, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang. Ia tewas ditikam oleh Muhammad Syaputra Karo Karo (25), warga asal Jalan Samura, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku diketahui merencanakan aksi kriminal tersebut bersama rekannya, Egin Syahputra Perangin Angin.
Berdasarkan informasi kepolisian, Syaputra dan Egin semula berniat pulang ke kampung halaman mereka di Sumatera Utara. Namun karena keterbatasan biaya, keduanya berencana merampas sepeda motor untuk dijual sebagai ongkos perjalanan.
Untuk menjalankan rencananya, Syaputra menggunakan aplikasi MiChat dan menjalin komunikasi dengan korban. Setelah sepakat bertemu, keduanya bertemu sekitar pukul 23.00 WIB. Korban lalu mengajak pelaku ke rumahnya di Desa Tirta Kencana.
BACA JUGA:Ditikam Usai Melakukan Hubungan Sejenis, Pelaku Dibekuk Polisi di Sumatera Utara
BACA JUGA:Bangun Rumah Sakit di Daerah Konflik, TNI AD Siap Bantu Kemenkes
Sesampainya di rumah, pelaku dan korban masuk ke dalam kamar. Setelah pertemuan tersebut, pelaku menghubungi rekannya dan meminta dijemput di Jalan 32, lokasi yang dinilai sepi dan cocok untuk melancarkan aksi perampasan.
Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku yang telah membawa senjata tajam meminta korban menghentikan motor. Ketika korban melawan, pelaku menusuknya sebanyak dua kali. Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya tumbang akibat luka yang diderita.
Pelaku gagal membawa sepeda motor, namun berhasil mengambil ponsel milik korban dan melarikan diri ke dalam hutan. Ia kemudian menghubungi Egin untuk dijemput, dan keduanya kabur ke Medan menggunakan sepeda motor milik Egin.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Sumatera Utara.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, tim gabungan dari Satreskrim Polres Tebo yang didukung Polda Jambi, berhasil menangkap pelaku di kawasan Medan Selayang, tepatnya di Jalan Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kota Medan.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Darma Susanto, Senin 28 Juli 2025.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan motif lebih mendalam dari aksi tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan disertai perampokan dan diancam hukuman berat. (*/ira)