Pelaku Sudah Dua Kali Curi Motor

Kedua pelaku curanmor usai ditahan di Mapolsek Kotabaru.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Keduanya kini telah ditahan di Mapolsek Kota Baru dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kompol Jimi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci tergantung di tempat umum.
“Kami minta masyarakat untuk lebih waspada dan jangan lalai meninggalkan kunci di kendaraan. Itu bisa mengundang niat pelaku kejahatan,” pungkasnya.(zen)