Bawang Ilegal Gagal Sampai Jambi, Bakamla Amankan Kapal KM Sinar Bahtera

KM Sinar Bahtera yang diamankan hendak membawa bawang illegal menuju Tungkal.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

BATAM – Upaya penyelundupan ratusan karung bawang merah ilegal menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia.

Penindakan dilakukan oleh unsur kapal patroli KN Tanjung Datu-301 saat melakukan pengawasan rutin di perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/8).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal motor KM Sinar Bahtera yang tengah berlayar membawa 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen resmi.

“Pemeriksaan awal menunjukkan muatan tidak dilengkapi dokumen karantina, dokumen muatan, maupun dokumen perpajakan,” ungkap Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Mayor Yuhanes Antara.

BACA JUGA: Tak Terima Putusan Hakim, Kejari Jambi Ajukan Banding Perkara Helen

BACA JUGA:Polisi: Jumlah Tersangka Bertambah, Kasus Korupsi Dana BOS SMA 2 Bungo

Kapal berbobot 34 GT itu dikendalikan oleh empat awak termasuk nakhoda bernama Husaien. Berdasarkan rute pelayaran, kapal berangkat dari kawasan Dapur 6, Batam, dan berencana menuju Kuala Tungkal, Jambi.

Yuhanes menambahkan bahwa seluruh awak kapal juga tidak memiliki dokumen kepelautan yang sah. 

Selain itu, kapal tersebut tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), sebagaimana diatur dalam ketentuan pelayaran nasional.

“Dari pengakuan nahkoda, pelayaran dengan muatan serupa telah dilakukan sedikitnya tiga kali sebelumnya. Ini mengindikasikan adanya praktik penyelundupan yang terorganisir,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, KM Sinar Bahtera diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, khususnya Pasal 285 dan Pasal 312 yang mengatur pelayaran tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi.

Saat ini kapal dan seluruh awak telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla di Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara itu, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan