Oknum Brimob Terancam Dipecat

Tangkapan layar oknum brimob mencuri perhiasan.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terbelit utang akibat judi online. Motif ini masih terus kami dalami," kata Kapolresta Manokwari Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan.
Saat ini, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain proses pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.
Proses etik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)