Yanto Divonis 6 Tahun Penjara, Dalil Banding JPU Dinilai Cukup Beralasan

VONIS: Yanto, alias Rizky bin Iskandar, ASN Dinas Pariwisata Provinsi Jambi setelah menjalani sidang.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Yanto alias Rizky bin Iskandar, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Putusan ini tertuang dalam perkara pidana banding nomor 214/PID.SUS/2025/PT JMB, yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 31 Juli 2025.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Murni Rozalinda, S.H., M.H., didampingi oleh dua hakim anggota, Marlianis, S.H., M.H., dan Donald Panggabean, S.H. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan menggunakan cara kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, maupun bujuk rayu.

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

BACA JUGA:Dasco Tepis Adanya Kaitan Amnesti Hasto dengan Dukungan PDIP

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim.

Putusan Pengadilan Tinggi Jambi ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb tertanggal 3 Juni 2025, yang sebelumnya menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada terdakwa. Majelis hakim tingkat banding menilai bahwa dalil-dalil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cukup beralasan dan mendukung penerapan hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana serius yang telah melukai psikologis korban, dan oleh karena itu memerlukan hukuman yang setimpal sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.

Selain pidana badan selama enam tahun, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Majelis juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa untuk dua tingkat peradilan.

Sementara itu, Kasi Pemkum Kejati Jambi Noly Wijaya mengatakan bahwa pihaknya baru saja mendapatkan surat salinan dari Pengadilan Tinggi Jambi.

"Iya benar, baru kita terima salinannya sore ini," ujarnya, Senin (4/8).

Noly mengatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jambi sudah sesuai dengan tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan