DPR RI Minta Objektivitas MK

MK: Suasana sidang MK.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

 

Ia juga menekankan pentingnya peran MK sebagai pengawal konstitusi dalam menjawab tantangan zaman. 

"MK sebagai pengawal demokrasi harus mampu menjawab tantangan zaman. Lewat keputusannya, demokrasi bisa tumbuh dan berkembang atau sebaliknya. Karena itu, keputusan MK harus dilandasi konstitusi kita, UUD NRI 1945, dan dijalankan dengan penuh objektivitas," tutup Ujang.

Sebelumnya,Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal, tengah menjadi topik panas di kalangan partai politik. 

Fraksi-fraksi partai politik di DPR RI tengah bersiap menggelar rapat internal guna menentukan sikap resmi terhadap putusan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan bahwa partainya telah membahas hal ini dalam forum internal bersama tokoh-tokoh senior seperti Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Sebetulnya kalau kita berbicara keputusan MK, pasti ini semua partai sudah mendiskusikan. Kami juga kemarin Demokrat ya, baru saja retret di Pacitan bersama dengan Ketua MTP, Pak SBY, juga Ketua Umum kami Pak AHY, kita juga diskusikan di situ," kata Dede Yusuf di komplek parlemen, Senayan, Senin 7 Juli 2025.

Ia menjelaskan, hasil diskusi internal tersebut akan disampaikan melalui Ketua Fraksi Demokrat dalam forum konsultasi bersama pimpinan DPR dan para Ketua Fraksi partai lain.

"Kalau kapan ya, yang dari pimpinan DPR kami belum tahu, tetapi kalau fraksi, mungkin fraksi kami baru besok kita akan lakukan rapat," ungkapnya.

Dede juga menggarisbawahi bahwa putusan MK ini memunculkan dua kubu, pro dan kontra. Dimana, kelompok yang pro menyebut pemisahan pemilu akan memudahkan pemilih.

"Nah yang kontra, ini yang berbicara tentang bahwa mahkamah konstitusi itu melebihi kewenangannya dengan membuat norma. Padahal mustinya mengevaluasi norma," terangnya.

Respons serupa datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan resmi karena masih mengkaji implikasi strategis dan konstitusional dari putusan MK tersebut.

"Karena itu menyangkut hal yang sifatnya strategis, PDI Perjuangan dalam posisi masih mengkaji keputusan MK ini, menyangkut hal yang terkait dengan implementasi Undang-Undang ke depan seperti apa," ujar Aria di komplek Parlemen.

Ia menambahkan bahwa partainya sangat menjunjung tinggi aspek konstitusionalitas dan tidak ingin demokrasi yang telah dibangun sejak Reformasi 1998 mengalami kemunduran. "Bagaimana demokrasi Indonesia yang sudah kita sepakati sejak Reformasi 98 ini harus semakin berkualitas, baik secara prosedural dan secara substansial yaitu kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Sementara itu, di Komisi III DPR RI, pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) juga tengah berlangsung. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan