Demi Penuhi Gaya Hidup, Wanita Cantik Tilap Uang di Tempat Kerja

CRK, yang saat ini telah diamankan Kepolisian.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAMBI - Seorang perempuan berinisial CRK, yang bekerja sebagai admin di VIV Pub and Bar, sebuah tempat hiburan malam di Kota Jambi, diamankan oleh Polsek Jambi Selatan atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar, menjelaskan bahwa penggelapan tersebut terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit internal. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian pada 7 Februari 2025.

“Setelah ditanya dan dikonfirmasi, ini menyangkut dengan jabatannya sebagai admin dan dia mengakui telah menggelapkan uang itu,” ungkap AKP Helrawati.

Hasil audit mencatat bahwa total uang yang digelapkan mencapai Rp 81.144.326, yang dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2024.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jambi Diaudit, Keuangan Dipastikan Transparan

BACA JUGA:WS Alias Ujang Masuk DPO, Terkait Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi

CRK memanfaatkan posisinya sebagai admin untuk memanipulasi laporan keuangan.

Dalam audit ditemukan bahwa laporan yang disusunnya sengaja dibuat tidak terbaca atau kabur, sehingga menyulitkan proses pengecekan rutin.

“Dia buat laporan di-blur, seperti tidak terbaca. Setelah diaudit oleh kepala accounting, barulah terungkap jumlah uang yang digelapkan,” jelas Kapolsek.

Saat dimintai keterangan, CRK mengaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan gaya hidup pribadi.

 

 

Penyidik memastikan bahwa CRK melakukan aksi penggelapan ini seorang diri. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan