WS Alias Ujang Masuk DPO, Terkait Korupsi Alat Praktik Sekolah di Jambi

Kombes Pol Taufik Nurmandia saat menunjukan brosus DPO.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Wawan Setiawan alias Ujang, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat praktik untuk SMK dan SMA di Provinsi Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa Wawan Setiawan merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
“WS alias Ujang belum kami amankan dan saat ini berstatus DPO. Kami imbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” tegas Kombes Pol Taufik.
Selain WS, penyidik telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni RWS, yang berperan sebagai perantara atau broker, serta ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), penyedia barang dalam pengadaan.
BACA JUGA:Delapan Tahun Edarkan Sabu, Nasib Tek Hui dan Mafi Diputus Hari Ini
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan ke MK
Kasus ini bermula dari pengadaan alat praktik untuk sekolah kejuruan dan menengah atas yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dan 2022.
Total anggaran yang digelontorkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing tanpa pembanding harga, dan beberapa perusahaan penyedia diketahui tidak memiliki kapabilitas teknis sesuai standar.
RWS diduga meminjam nama perusahaan lain untuk meloloskan proyek ke pihak-pihak yang tidak kompeten, sementara barang yang dikirim ke sekolah banyak yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan tidak bisa digunakan.
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8,57 miliar, sementara kerugian negara dari proyek pengadaan ini ditaksir mencapai Rp11,8 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian negara hingga Rp21,8 miliar.
Untuk menilai kualitas barang yang diadakan, penyidik juga menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik mark-up harga, pelanggaran prosedur, serta barang yang tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Barang-barang yang dikirim ke sekolah tidak layak pakai dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” tegas Kombes Taufik.
Dalam proses penyidikan, lebih dari 500 dokumen telah disita, serta 90 saksi diperiksa. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan menyusul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.(zen)