2.180 Link Diajukan Blokir, Polda Jambi Intensifkan Patroli Cyber

Kombes Pol Taufik Nurmandia-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Jambi – Subdirektorat V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menggencarkan upaya pemberantasan praktik judi online (judol) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, sebanyak 2.180 situs judi online telah diajukan oleh Subdit V Cyber untuk diblokir ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Informasi ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia. Ia menyebutkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan patroli cyber guna memantau dan mendeteksi situs-situs yang mengandung unsur perjudian.

“Tim cyber tetap melakukan patroli untuk mencari link-link yang bermuatan judi,” jelas Kombes Taufik.

BACA JUGA:ETLE Dipasang di Titik Strategis Kota Jambi, Siap Tindak Pelanggar Lalu Lintas

BACA JUGA:Demi Penuhi Gaya Hidup, Wanita Cantik Tilap Uang di Tempat Kerja

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi pencegahan sekaligus penindakan terhadap penyebaran konten ilegal di internet.

“Sampai saat ini, kita sudah mengajukan 2.180 link untuk diblokir ke Kementerian Komdigi,” tegasnya.

Selain itu, Kombes Taufik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan internet, khususnya dalam hal penggunaan kata kunci di mesin pencarian.

Ia menekankan agar masyarakat menghindari mengakses atau mencari situs-situs yang berkaitan dengan judi online.

“Untuk di laman pencarian, hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol dan menghindari judi online karena dapat menyengsarakan,” imbaunya.

 

 

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus membasmi praktik judi online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan