KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan 10 Agensi Haji Besar dalam Pusaran Kasus Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.-ist-

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan 10 biro perjalanan haji besar dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Asep menjelaskan, informasi tersebut diperoleh saat proses ekspose internal yang diikuti pimpinan KPK.

“Yang disebut Ketua KPK adalah nama-nama besar yang muncul dalam proses ekspose,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski baru 10 agensi besar yang teridentifikasi secara jelas, KPK menduga jumlah biro yang terlibat bisa lebih dari 100, mencakup berbagai skala usaha—baik besar maupun kecil.

BACA JUGA:BMKG Sebut Hujan Es di Tanjab Barat Dipicu Akibat Faktor Alam dan Operasi Modifikasi Cuaca

BACA JUGA:Sambut Kemerdekaan, Satlantas Jambi Kampanyekan Keselamatan Berkendara

KPK sendiri telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara.

Dari hasil awal, nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan pengumuman ini, KPK menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu: Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

BACA JUGA:Akses Cepat Pupuk Subsidi untuk Merawat Harapan Petani Padi

BACA JUGA:Wawako Diza Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak UMKM Inovatif

Salah satu fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pansus menilai kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dan sisanya 92 persen untuk jemaah haji reguler.

KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan agensi-agensi lain dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan