Mantan Bupati Cik Bur Tegaskan Tanda Tangannya Dipalsukan, Dalam Kasus Redistribusi Tanah di Hadapan Mente

Mantan Mupati Muarojambi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Burhanuddin Mahir.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Kembali Dia menegaskan, bahwa tidak mungkin ada rekomendasi dari Dirinya terkait redistribusi tanah itu pada tahun 2008, sementara Dirinya melakukan kesepakatan untuk program Transmigrasi dengan Pemkab Pati pada tahun 2009.
"Tanda tangan saya dipalsukan, ini kan seolah-olah saya membuat rekomendasi. BPN masih bertahan kalau punya surat rekomendasi dari Bupati. Dihadapan pak Menteri, bahwa surat itu palsu," tukasnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Bupati Muaro Jambi Dua Periode itu ikut diperiksa dalam proses penyidikan. Selain Cik Bur, tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi mulai dari pihak BPN, pihak Disnakertrans, para mantan pejabat Kabupaten, Kecamatan, Desa serta pihak masyarakat. (Jun/Viz)