Wajib Penuhi 37,5 Jam dalam Seminggu, Ketidakhadiran Bisa Berujung Pemecatan

PNS: Jika tidak penuhi starat jam kerja, PNS bisa dikenakan sanksi ringat hingga berat, bahkan bisa berujung pemecatan.-ist/Jambi Independent-Jambi Independent

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan