Wajib Penuhi 37,5 Jam dalam Seminggu, Ketidakhadiran Bisa Berujung Pemecatan
Editor: Finarman
|
Kamis , 21 Aug 2025 - 19:29

PNS: Jika tidak penuhi starat jam kerja, PNS bisa dikenakan sanksi ringat hingga berat, bahkan bisa berujung pemecatan.-ist/Jambi Independent-Jambi Independent