BP Haji Diubah jadi Kementerian, Usai RUU Haji Disetujui

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.-Antara/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Haji disetujui untuk diubah atau dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang tentang Haji dan Umrah disetujui.

Supratman mengatakan Komisi VIII DPR beserta seluruh fraksi partai politik sudah menyetujui hal tersebut karena perubahan itu penting untuk persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:KPU Temanggung Fasilitasi Pemilihan Ketua OSIS SMA Secara E-voting

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Bahas Pemilu Elektronik Lewat Diskusi Publik

"Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerian PANRB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," katanya.

Dengan pembentukan kementerian itu, dia berharap akan lebih mempermudah, memperlancar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Hal-hal selanjutnya mengenai teknis penyelenggaraan haji, nantinya akan dijelaskan oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji yang bakal bertransformasi menjadi kementerian.

"Kita tunggu nanti besok paripurna disetujui atau tidak pengambilan keputusan tingkat dua," kata dia.

Adapun Komisi VIII DPR RI bersama perwakilan dari Pemerintah menyetujui agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dibawa ke rapat paripurna.

Persetujuan itu menandakan pembahasan RUU itu sudah selesai di tingkat komisi. RUU itu pun disetujui setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dan persetujuannya.

"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Adapun substansi perubahan undang-undan tersebut di antaranya soal pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, dengan mengganti frasa "badan" menjadi "kementerian".(*/Viz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan