Pemprov Jambi Targetkan Rp 70 M, Dari Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi Pajak-Pixabay-Jambi Independent

JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi targetkan pendapatan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) senilai Rp 70 miliar. 

Program PPKB telah dimulai sejak tanggal 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Baru 5 hari sejak dibuka sudah tercatat Rp 1,3 miliar dari progres PPKB tersebut. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan, bahwa sejak dibuka pemutihan ini, telah cukup banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini.

"Total penerimaan yang masuk melalui fasilitas pemutihan itu sebesar Rp 1,3 miliar. Itu didapat dari kendaraan roda empat 421 kendaraan, sementara untuk kendaraan dari luar daerah masuk ke Jambi ada 45 kendaraan roda empat," ujarnya. 

BACA JUGA: M Arif Budiman Jadi Sekwan Provinsi Jambi, Dilantik oleh Wakil Gubernur Jambi

BACA JUGA:Aksi Perampokan di BRI-Link Gagal, Pelaku Ditangkap di Depan Mako Polres Tebo

Untuk target pemutihan tahun ini, pihaknya melihat dari database kendaraan-kendaraan yang mati pajak 2 tahun sampai dengan 5 tahun. 

Karena asumsinya kendaraan-kendaraan yang dalam masa 1 sampai dengan 5 tahun itu adalah kendaraan-kendaraan yang masih layak untuk dia bisa jalan di jalan umum.

"Itu target yang kita coba lakukan sebesar Rp 68 hingga 70 miliar. Jadi selama 4 bulan program pemutihan ini target itu kita harapkan akan tercapai," katanya. 

Dari hasil Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), pihaknya juga sudah membagi penerimaan asli daerah provinsi dan penerimaan kabupaten atau kota. 

"Kita sudah membagi mana penerimaan asli daerah provinsi dan mana penerimaan daerah kabupaten atau kota," kata dia. 

Dengan adanya program ini, diharapkan kepada pemerintah kabupaten atau kota untuk mensosialisasikan program PPKB. 

"Kita butuh dukungan dari kabupaten atau kota, untuk mendukung dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini," sebutnya. 

Adapun, masyarakat yang rutin membayar pajak dalam periode Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen untuk roda dua dan 2,5 persen untuk roda empat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan