Suliyanti Terima Uang Sebanyak Dua Kali, Kasus Ketok Palu ABPD Jambi Hadirkan 5 Saksi

KETOK PALU: Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara suap ketok palu. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima saksi kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang menyeret Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Lima saksi ini dihadirkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, pada Rabu (27/8).
Lima saksi tersebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni Zainal Abidin dari Demokrat, Effendi Hatta dari Demokrat, Nurhayati dari Demokrat, Rahmat Eka Putra dari PKS dan Sofyan Ali dari PKB.
Dalam sidang, Nurhayati yang saat ini juga menjadi terpidana mengaku bahwa dirinyalah yang langsung memberikan uang ketok palu kepada terdakwa Suliyanti.
BACA JUGA:Sambut HUT Kejaksaan RI, Kajati Jambi Jadi Pembicara Seminar Ilmiah di Universitas Jambi
BACA JUGA:Sering Namanya Dicatut, Walikota Jambi Keluarkan Surat Edaran Penting!
Menurut Nurhayati, dirinya dua kali memberikan uang kepada terdakwa. Uang diberikan Nurhayati di rumahnya sendiri dimana terdakwa langsung yang mengambil ke rumah saksi.
"Saya yang langsung memberikan uangnya ke Bu Suli sebanyak dua kali," ujarnya.
Nurhayati menjelaskan bahwa dirinya menerima uang ketok palu sebanyak dua kali. Uang pertama sebesar Rp 200 juta yang diterimanya dari Zainal Abidin yang disimpan di dalam amplop.
Dimana dari Rp 200 juta tersebut, uang sebesar Rp 100 juta untuk Nurhayati dan Rp 100 juta untuk Suliyanti.
"Setelah menerima uang itu, saya langsung telepon Bu Suli dan Ibu Suli mengambil uang itu ke rumah saya," ujarnya.
Selanjutnya, Nurhayati kembali menerima uang Rp 200 juta namun kali ini dari Kusnindar.
"Uang tersebut Rp 100 juta untuk saya dan Rp 100 juta untuk Bu Suli. Saya pun kembali memberikan Rp 100 juta ke Bu Suli. Bu Suli mengambil uang itu di rumah saya. Saya bilang ke Bu Suli ada titipan kue," ujarnya.
Hal ini, juga diakui oleh saksi Zainal Abidin (Demokrat) yang juga merupakan anggota Komisi III. Dia membenarkan pernah menitipkan uang tersebut yang merupakan titipan mantan Gubernur Zumi Zola pada saat itu.