Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, Kapolda Pastikan Tanggung Biaya Pemakaman

TANGKAPAN LAYAR: Detik-detik seorang driver Ojol terlindas Rantis Brimob.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh biaya pengurusan jenazah hingga pemakaman driver Ojek Online (Ojol) yang tewas saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, akan ditanggung penuh oleh kepolisian. 

Bahkan, bantuan juga akan diberikan hingga pelaksanaan tahlilan keluarga korban.

"Saya sudah bersama dengan orang tua almarhum. Mulai dari pengurusan jenazah, pemakaman, sampai tahlilannya nanti, semua kami tanggung," katanya kepada awak media Jumat (29/8).

Kapolda juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Jakarta tetap kondusif. 

BACA JUGA:Aksi Demo di Gedung DPRD Provinsi Jambi Tinggalkan Kerusakan, Kerugian Ditaksir Capai Rp 2,6 Miliar

BACA JUGA:Ikuti 8 Cara Mengobati Asam Urat pada Kaki agar Tidak Kambuh

Ia menegaskan bahwa massa aksi, baik mahasiswa, pelajar, maupun buruh, adalah bagian dari saudara sebangsa yang sedang menyampaikan aspirasi.

"Mereka saudara kita, bukan musuh. Mahasiswa itu adik-adik kita, pelajar adalah anak-anak kita, dan buruh pun saudara kita. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas Jakarta, saling menghormati, dan tidak mengulang kejadian serupa di masa mendatang," bebernya.

Sementara itu Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim memastikan bahwa tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya telah diamankan terkait insiden ini. 

Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Kwitang, Jakarta.

"Pelaku tujuh orang sudah diamankan. Pemeriksaan dilakukan gabungan oleh Div Propam Mabes Polri dan Propam Korps Brimob. Kendaraan yang digunakan juga sudah diamankan di Sat Brimob Kwitang," paparnya.

Diterangkannya, proses pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan, dengan melibatkan Kompolnas sebagai pihak eksternal pengawas.

"Semoga pemeriksaan ini bisa segera tuntas dan jelas, karena kami berkomitmen untuk transparan," terangnya.

Polri berjanji akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah, baik melalui proses pidana maupun sanksi kode etik profesi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan