Tangkap Kurir Sabu dan Ekstasi, Total 7,6 Kg Sabu Diamankan

Warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diamankan Kepolisian.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Atas perbuatannya, RI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(zen)