Tangkap Kurir Sabu dan Ekstasi, Total 7,6 Kg Sabu Diamankan

Warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diamankan Kepolisian.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Upaya pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi kembali menunjukkan hasil signifikan. Seorang pria berinisial RI (40), warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dalam operasi pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.
Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 7,6 kilogram narkoba jenis sabu serta 10 ribu butir pil ekstasi berbentuk kepala transformers berwarna biru dan kuning.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi BH 2919 AH.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kilogram sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam. Pelaku kemudian langsung diinterogasi di lokasi.
BACA JUGA:KPK Terima 350 Surat dari Warga Pati
BACA JUGA:Tangkap 259 Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku menyimpan sisa barang haram lainnya di rumah milik anak buahnya yang berinisial A.
Petugas pun langsung melakukan pengembangan ke rumah tersebut yang berlokasi di Jalan Pelabuhan Talang Duku, Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Di rumah tersebut, polisi kembali menemukan dua kilogram sabu tambahan serta sepuluh butir ekstasi.
Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan berikutnya mengarahkan petugas ke sebuah rumah kosong yang juga berada di kawasan yang sama. Di lokasi ketiga ini, ditemukan sisa narkoba yang belum sempat diedarkan.
"Awalnya RI menitipkan sepuluh kilogram sabu dan sepuluh ribu butir ekstasi kepada A, dengan imbalan sebesar Rp50 juta bila berhasil mengantarkan barang ke pihak pembeli," ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (28/8/2025).
Diketahui, RI memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial O, dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp220 juta jika pengiriman berhasil. Namun, hingga saat penangkapan, RI baru menerima pembayaran awal sebesar Rp5 juta.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan belum sempat diedarkan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dari pelaku.