Harus Dikembalikan ke Negara, Terkait Anggaran Perjalanan Dinas yang Dimoratorium

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.-ANTARA FOTO-Jambi Independent
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan anggaran perjalanan dinas yang terkena moratorium tidak boleh dialihkan ke pos kegiatan lain. Ia menekankan dana tersebut harus dikembalikan langsung ke kas negara.
“Ya seharusnya kalau moratorium perjalanan dinas bila tidak dilaksanakan, tentunya uangnya tidak dialihkan ke kegiatan lain tapi dikembalikan ke negara,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/9).
Meski demikian, Dasco mengaku belum mengetahui secara pasti berapa total anggaran yang terdampak oleh kebijakan moratorium tersebut. “Saya nggak hafal totalnya,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Dasco juga menyinggung soal anggota DPR yang dinonaktifkan partai politik. Menurutnya, pimpinan partai telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menghentikan seluruh fasilitas kedewanan bagi mereka.
BACA JUGA:KPK Usut Biaya Peroleh Kuota Tambahan Haji, Saat Periksa Ketum Amphuri
BACA JUGA:Empat Tersangka Penyerangan Petugas Sudah Ditetapkan
“Pimpinan partai sudah mengirim surat kepada Kesekretariatan Jenderal DPR, bahwa untuk anggota yang dinonaktifkan itu diminta untuk tidak dikeluarkan fasilitas-fasilitas yang terkait dengan kedewanan, termasuk gaji dan fasilitas lain,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut Dasco, sejalan dengan upaya memperkuat efisiensi anggaran serta meningkatkan akuntabilitas DPR di hadapan publik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa DPR RI akan mencabut sejumlah kebijakan kontroversial yang belakangan menuai kritik. Dua di antaranya adalah terkait besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk soal tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Prabowo juga menambahkan, sejak 1 September 2025, para ketua umum partai telah menindak tegas kadernya di parlemen yang menyampaikan pernyataan keliru hingga memicu polemik. (*)