Penerbangan Drone Kena Tarif Rp 2 Juta, Diterbangkan di Kawasan Puncak Gunung Kerinci

ILUSTRASI: Gunung Kerinci, Provinsi Jambi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Pemerintah pusat telah menetapkan tarif Rp 2 juta, bagi masyarakat yang menerbangkan drone di Kawasan puncak gunung kerinci. Kebijakan itu, didukung penuh oleh Gubernur Jambi, Al Haris.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan telah memiliki dasar hukum yang jelas dari Kementerian Kehutanan.
“Kalau sudah pemerintah (Kementerian Kehutanan) yang membuat, tentu ada dasarnya,” kata Gubernur Jambi Al Haris.
Menurutnya, penerapan tarif ini tidak menjadi persoalan selama kebijakan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang dan dilandasi aturan resmi. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh langkah yang ditempuh kementerian.
BACA JUGA: 4 Orang Meninggal karena DBD, 859 Kasus dalam Enam Bulan
BACA JUGA:Sinsen Ajak Cegah Kecelakaan Berkendara, Terapkan 4 Langkah Penting
“Penerapan tarif penerbangan drone tidak ada masalah, sepanjang hal tersebut didasari oleh aturan yang jelas dari kementerian. Namun demikian, saya kira nanti lihat apa kebutuhan. Kalau kebutuhan penting, saya kira segitu tidak masalah dengan penerapan tersebut,” jelas Al Haris.
Sebelumnya, Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan bahwa aturan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 12 Tahun 2025.
Dengan aturan ini, setiap pendaki maupun pengunjung yang ingin menerbangkan drone di kawasan Gunung Kerinci wajib menyetor PNBP sebesar Rp 2 juta. Penerapan tarif dilakukan sebagai upaya pengelolaan kawasan konservasi yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor wisata alam terhadap pendapatan negara.
Adapun lokasi penerbangan drone telah ditentukan, yakni hanya boleh dilakukan dalam radius tiga kilometer dari Puncak Gunung Kerinci atau yang dikenal dengan Puncak Indrapura. Pembatasan ini, menurut pihak BBTNKS, bertujuan menjaga keselamatan sekaligus melindungi ekosistem kawasan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Lembaga tersebut mengimbau agar aktivitas drone tidak melewati batas Puncak Indrapura karena kawasan tersebut dinilai rawan secara geologi.
“Pusat Vulkanologi sudah memberi imbauan kepada pengelola TNKS. Di atas batas tertentu, kawasan itu rawan, sehingga pembatasan sangat diperlukan,” ujar pihak BBTNKS.
Selain faktor keamanan, aturan ini juga menjadi bentuk pengendalian agar aktivitas drone tidak mengganggu satwa liar, mengingat Taman Nasional Kerinci Seblat merupakan salah satu kawasan konservasi terpenting di Sumatra dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Gunung Kerinci sendiri memiliki ketinggian 3.805 meter di atas permukaan laut (mdpl). Gunung Kerinci merupakan gunung berapi tertinggi di Indonesia dan menjadi magnet bagi wisatawan, pendaki, serta fotografer alam. Penggunaan drone selama ini menjadi salah satu daya tarik dalam mendokumentasikan panorama spektakuler dari ketinggian. (enn)