Dua Menteri dan Pembalak Liar Main Domino

DOMINO: Beredar di media sosial, foro Menhut Raha Juli Antoni dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sedang main domino dengan tersangka pembalak liar, Aziz Wellang.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, juga buka suara perihal viral foto dirinya dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang sedang bermain domino itu, bersama mantan tersangka pembalakan liar Muhammad Azis Wellang, di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
Diketahui, Azis Wellang berstatus sebagai mantan tersangka dalam kasus pembalakan liar.
Karding, dalam penjelasannya, menceritakan bahwa pertemuan di KKSS pada 1 September 2025 tersebut merupakan kegiatan silaturahmi biasa yang rutin dilakukan oleh pengurus KKSS.
"Seluruh pengurus datang saat itu, di antaranya Andi Rukma Nurdin, Andi Bohar, Azis Wellang, M Fachri, Riswan, Abdul Rahman, dan Marwah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu 7 September 2025.
Menurut Karding, dalam pertemuan tersebut juga terdapat kegiatan bermain domino, yang merupakan bagian dari budaya Sulawesi Selatan.
"Saya memang berencana bertemu Menteri Raja Juli untuk ngobrol santai, dan kebetulan saya sedang ada di Posko KKSS. Kami sepakat bertemu di sini," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa diskusi yang berlangsung antara Karding dan Raja Juli di bagian belakang Posko KKSS berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah itu, lanjut Dia, Raja Juli pun melanjutkan perjalanannya pulang, namun jalur pulangnya melewati tempat anggota KKSS sedang bermain domino.
"Raja Juli diajak main domino bersama saya, Pak Azis, dan Andi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar PORDI," kata Karding.
Dijelaskan oleh Karding, dalam pertemuan tersebut, Raja Juli hanya mengenal dirinya sendiri, karena seluruh peserta yang hadir merupakan pengurus KKSS. Setelah bermain, Raja Juli kemudian pamit pulang tanpa melakukan diskusi lebih lanjut dengan pengurus KKSS lainnya.
Karding mengaku tidak mengetahui latar belakang Aziz Wellang dan status hukum yang bersangkutan pada saat itu. Namun, Karding kemudian mengonfirmasi bahwa status hukum Azis Wellang sudah berubah setelah ia memperoleh informasi lebih lanjut.
"Saya mendapat penjelasan bahwa Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkap Karding. (*)