Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pengedar Narkoba di Jambi

Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana seumur hidup.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi – Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Hermanto dan Bagus Setiawan, yang sebelumnya diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Hermanto lebih dulu diciduk di kawasan Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Sementara Bagus Setiawan diamankan oleh tim BNNP di Kabupaten Muaro Bungo, pada pertengahan Agustus 2025 lalu.

Plt Kepala BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmat Nasution, menyebut bahwa keduanya telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:6 Pencuri Sawit Digaruk Dua Masih Buron

BACA JUGA:Todong Wanita di Depan Alfamart, Perampok di Mendalo Babak Belur Dihajar Massa

Mereka dikenakan pasal-pasal berat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka adalah pidana seumur hidup. Kasus ini telah kami tangani secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Rachmat dalam keterangannya, Selasa (2/9).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan total 797,908 gram narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh BNNP Jambi pada awal September 2025.

Rachmat menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.

“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba. Sanksinya sangat berat dan kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tapi juga butuh dukungan masyarakat. Mari kita perangi bersama-sama,” pungkasnya.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan