Sabu Hampir 800 Gram Dimusnahkan

Proses pemusnahan sabu menggunakan mesin incinerator.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 797,908 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNNP yang telah disiapkan khusus untuk memusnahkan barang bukti narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jambi, Kombes Pol Rachmad Rasnova, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap pihaknya.
“Barang bukti sabu yang kami musnahkan hari ini berasal dari dua kasus berbeda, yakni di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi dan di wilayah Muaro Bungo,” ujar Rachmad.
BACA JUGA:Terancam Hukuman Seumur Hidup, Dua Pengedar Narkoba di Jambi
BACA JUGA:6 Pencuri Sawit Digaruk Dua Masih Buron
Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut masing-masing berinisial H (Hermanto) dan BS (Bagus Setiawan).
Dari keduanya, total sabu yang berhasil diamankan mencapai hampir 800 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan, tim forensik dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) melakukan pengujian laboratorium guna memastikan keaslian serta kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk penasihat hukum tersangka dan perwakilan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
BNNP Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya.(zen)