Jalani Penahanan 20 Hari ke Depan, Kasus Korupsi KUR BSI Tebo

Proses pelimpahan tersangka korupsi dana KUR BSI Tebo.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
MUARATEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Ermalia Wendi, selaku Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, dan Mardiantoni, staf mikro di kantor yang sama. Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 3 September hingga 22 September 2025, bertempat di Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari Tebo menerima pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tebo kepada jaksa penuntut Agung Gumelar, S.H. dan Maulana Meldandy, S.H., M.H.
Kasi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, mengungkapkan, kasus ini berawal dari penyimpangan dalam proses pembiayaan KUR yang terjadi pada tahun 2021.
BACA JUGA:Modus Tanya Kamar Mandi, Pria Lecehkan Anak di Masjid Ternyata Seorang Residivis
BACA JUGA:Satu Pelaku Diamankan Warga, Maling Satroni Bengkel di Alam Barajo
Dalam pelaksanaannya, para tersangka bekerja sama dengan Hendri Agusrian Putra, mantan karyawan BNI Syariah, untuk merekayasa data dan dokumen nasabah.
“Para tersangka memalsukan data identitas, pekerjaan, tujuan pembiayaan, hingga kemampuan bayar calon nasabah demi mencairkan dana KUR,” ungkap Febrow.
Tercatat, sebanyak 26 nasabah menerima pembiayaan dengan total plafon mencapai Rp4,825 miliar.
Dari jumlah tersebut, 14 nasabah menggunakan identitas fiktif yang merupakan keluarga dan rekan pelaku, sementara 12 lainnya dipaksakan lolos scoring meski tidak memenuhi syarat.
Modus lain yang digunakan antara lain Meminjam identitas orang lain untuk mengajukan KUR, Memalsukan agunan pembiayaan yang sebelumnya telah dihapus buku (write-off), dan Menyalahgunakan dana hasil pencairan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Jambi tertanggal 7 Maret 2025, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,825 miliar.
Namun demikian, Kejari Tebo berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp3,825 miliar, yang terdiri dari Rp2,397 miliar berupa angsuran pokok dari 26 nasabah dan Rp1,427 miliar berasal dari pembayaran klaim asuransi oleh Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah.
Selain itu, penyidik juga menyita 111 dokumen dan buku terkait pembiayaan KUR sebagai barang bukti tambahan.
“Penahanan ini kami lakukan untuk kelancaran proses hukum dan menghindari upaya menghambat jalannya persidangan,” tegas Febrow.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses persidangan lebih lanjut.(zen)