Diza Pacu Transformasi ASN, Targetkan Pemerintahan Lebih Responsif

TRANSFORMASI ASN: Wawako Diza Hazra Aljosha berfoto bersama usai kegiatan.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN untuk Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Kegiatan ini digelar pada Rabu (9/9) pagi, bertempat di Aula Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi.

Acara ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Jambi, yang terdiri dari para Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris, Kasubag Umpeg, serta pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta implementasi sistem kerja baru dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Jambi, Juai, dijelaskan bahwa, sistem kerja ASN yang baru ini bertujuan mengubah pola birokrasi yang sebelumnya rumit dan berjenjang menjadi sistem kerja yang lebih kolaboratif, dinamis, dan berorientasi pada hasil.

BACA JUGA:Al Haris sebut Siap Hadapi Laporan di Polda

BACA JUGA:Kendaraan Dinas Bisa Ikut Pemutihan

“Transformasi sistem kerja ini menekankan pada kerja tim berbasis kinerja, yang didukung oleh tata kelola pemerintahan digital. Untuk mengoptimalkan sistem ini, dibutuhkan kolaborasi yang erat antar unit kerja dalam perangkat daerah maupun antar perangkat daerah itu sendiri,” ungkap Juai.

Penyederhanaan birokrasi ini juga merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2020, serta Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2022.

Kedua regulasi ini menjadi dasar dalam penerapan sistem kerja baru ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Setelah sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi akan segera membentuk tim kerja sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan strategis masing-masing perangkat daerah dan perjanjian kinerja.

Untuk memperdalam pemahaman para peserta, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jambi, yaitu Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Dr. H. Muhammad Tohir.

“Peserta kegiatan hari ini terdiri dari kepala perangkat daerah, sekretaris, kasubag Umpeg, serta pejabat fungsional terkait. Namun karena sebagian kepala perangkat daerah sedang mengikuti job fit, mereka belum dapat hadir langsung. Kami berharap kegiatan ini tetap berjalan dengan lancar,” pungkas Juai.

Sejalan dengan hal itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha juga menyampaikan bahwa, melalui penyederhanaan birokrasi ini, pemerintah akan menuju visi besar Kota Jambi.

Yaitu menjadi kota yang bahagia, bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera.

Ia menegaskan, pencapaian visi besar ini tidak mungkin terwujud tanpa pemerintahan yang efektif dan efisien.

Peraturan tersebut menekankan pentingnya pemangkasan jalur birokrasi yang panjang menjadi lebih ringkas dan responsif.

Selain itu, penerapan transformasi digital menjadi pondasi utama, sekaligus tantangan bagi ASN agar terbiasa menggunakan sistem berbasis digital.

 

 

“Penyederhanaan birokrasi bukan semata-mata hanya administratif, melainkan pondasi utama yang strategis. Transformasi digital ini sebenarnya sudah ada, tetapi kita menginginkan ASN terbiasa menggunakan sistem digitalisasi, dan kita juga akan mereview kapabilitas dari ASN,” ujar Diza. (mg02/zen/enn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan