Kendaraan Dinas Bisa Ikut Pemutihan

PAJAK: Seorang warga Jambi sedang mendaftar untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Jambi sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, tak hanya menyasar masyarakat. Kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten/kota yang menunggak pajak juga bisa ikut dalam program ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengingatkan agar pemerintah daerah memanfaatkan momentum pemutihan.
"Ini bisa dimanfaatkan oleh kendaraan-kendaraan dinas yang kebetulan menunggak pajak," kata Agus, Rabu (10/9).
Menurutnya, program pemutihan memberi keringanan berupa penghapusan denda dan potongan tertentu.
BACA JUGA:Wali Kota: Tak Ada Titipan, Seleksi Kepala Sekolah Gunakan Sistem CAT
BACA JUGA:Ketahanan Pangan di Lapas Kuala Tungkal
Adapun, skema tersebut dapat meringankan beban anggaran kabupaten/kota yang kini tengah mengalami pengetatan akibat efisiensi fiskal dari pemerintah pusat.
Namun, di balik peluang keringanan itu, ia menekankan pentingnya keteladanan pemerintah.
"Kendaraan dinas harus memberi contoh kepada masyarakat. Jangan sampai aparatur menuntut taat pajak, sementara kendaraannya sendiri menunggak," ujarnya.
Agus menyampaikan bahwa selama ini, tunggakan pajak kendaraan dinas kerap menjadi sorotan publik.
Adapun, jumlah data pasti dari kendaraan pemerintah yang menunggak belum diungkap, namun pemerintah Provinsi Jambi mendorong agar seluruh kendaraan pelat merah segera melunasi kewajibannya lewat program ini.
"Ini soal disiplin. Kalau pemerintah saja lalai, bagaimana masyarakat bisa patuh?" kata Agus.
Diketahui, program PPKB ini akan berjalan empat bulan yang mencakup penghapusan denda keterlambatan, diskon bea balik nama, hingga keringanan administrasi lainnya.
Dengan adanya langkah tersebut bisa menambah penerimaan daerah sekaligus memperbaiki kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (cr01/enn)